Skip to content
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here: Home
Welcome to AL-KAUTSAR HAJI & UMROH
Saturday, 12 June 2004
Jakarta. Majelis Ulama Indonesia, MUI, masih menunggu keterangan Kedutaan Besar Arab Saudi sebelum mengeluarkan fatwa pemakaian vaksin meningitis. Ketua MUI, H Amidhan, mengatakan meski fatwa vaksin meningitis haram sudah dikeluarkan pihaknya masih belum memutuskan mengenai penggunaannya. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan wajib vaksinasi meningitis setelah terjadi wabah penyakit itu pada jemaah haji tahun 2000 yang menyebabkan 64 orang meninggal.
 
Hal ini menimbulkan kekhawatiran jemaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji karena terbentur fatwa MUI soal vaksin tersebut. Namun Amidhan menegaskan pihaknya belum mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis. “Kami akan meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, kami akan mengirim tim untuk menanyakan apakah vaksinasi itu diwajibkan jika melakukan umroh atau haji,” ujar Amidhan seperti diberitakan “bbcindonesia.com” Ahad (7/6) lalu.
 
“Kalau nanti dinyatakan itu tidak bisa dihindari dan tidak ada lagi alternatif lain selain yang mengandung atau berinteraksi dengan enzim babi itu, ada unsur keterpaksaan di sini karena kita tidak mungkin menghambat atau membatalkan orang naik haji semata-mata karena ada vaksinasi yang mengandung enzim babi.” papar mantan Dirjen Haji ini.
Last Updated ( Wednesday, 10 June 2009 )
Read more...
 

Online Support

Who's Online